Surat yang isinya adalah kesepakatan diantara beberapa pihak tentang hak dan kewajibannya masing-masing, untuk melakukan sesuatu secara bersamaan disebut dengan surat perjanjian. Jika belum paham gimana cara membuatnya, kamu bisa melihatnya di contoh surat perjanjian.
Tujuan dibuatnya surat perjanjian ini adalah supaya setiap pihak yang berkaitan memahami tentang apa saja yang harus dan tak boleh dilakukan, untuk jangka waktu yang sudah ditentukan selama masa perjanjian masih berjalan misalnya dalam hal jual beli.
Pengertian Surat Perjanjian
Jadi, yang dimaksud dengan surat perjanjian ini adalah surat yang dimana isi di dalamnya yaitu tentang hak dan kewajiban antara pihak pertama dan pihak berikutnya. Pada umumnya, jenis surat perjanjian ini ada dua macam, yang diantaranya yaitu:
1. Surat Perjanjian Otentik
Surat yang satu ini dibuat dan juga disaksikan secara langsung oleh notaris, ataupun oleh pejabat pemerintah. Ketentuan hukum dari surat perjanjian ini memang lebih kuat.
Ketika salah satu pihak ada yang melanggar beberapa hal yang sudah tertulis di dalam surat, maka pihak yang lainnya bisa menyelesaikan masalah dengan cara mengajukan ganti rugi.
Ganti rugi ini bisa berupa apa saja ya, misalnya yang berupa pengajuan gugatan pada pengadilan, sangsi, atau tindakan secara administrasi tertentu. Pilihan dalam cara menyelesaikan masalahnya, tak sesuai dengan yang sudah ditulis di dalam surat perjanjian.
Maka surat ini harus ditulis dengan rinci tentang hak serta kewajiban seluruh pihak dan bagaimana cara penyelesaian masalah jika terjadi.
2. Surat Perjanjian di Bawah Tangan
Jenis surat berikutnya tidak sama dengan jenis surat perjanjian otentik, yang biasanya disaksikan secara langsung oleh pemerintah. Namun surat perjanjian ini tidak membutuhkan hal seperti itu.
Surat ini akan tetap dianggap sah dan juga berlaku jika kedua belah pihak setuju dengan surat perjanjian yang dibuat secara bersamaan.
Fungsi Surat Perjanjian
Setelah paham dengan pengertiannya, kita bahas tentang fungsinya terlebih dulu sebelum masuk ke contoh surat perjanjian. Fungsi dari surat perjanjian ini diantaranya sebagai berikut:
- Menjadi dasar dalam membuat surat perjanjian kesepakatan diantara beberapa pihak yang sudah melakukan perjanjian.
- Mengetahui sampai mana batasan hak dan juga kewajibannya dari setiap pihak yang berkaitan dan melakukan perjanjian itu sendiri.
- Menghindari dan juga meminimalkan perselisihan/permasalahan yang bisa saja terjadi antar pihak yang sudah melakukan perjanjian.
- Menjadi pedoman dalam menggugat pihak yang sudah melakukan pelanggaran dari batas hak dan kewajiban.
- Menjadi pedoman untuk penyelesaian masalah yang ada dalam perjanjian.
Ciri-Ciri Surat Perjanjian
Ciri dari sebuah surat perjanjian meliputi beberapa hal seperti berikut ini:
- Dibuat berdasarkan hukum serta kesusilaan, yang juga terikat dengan ketertiban/kepentingan pada umumnya.
- Objek dari pembuatan surat perjanjian tersebut harus disebutkan serta dituliskan di dalam surat dengan jelas.
- Menjelaskan secara detail mengenai latar belakang atau alasan, dari pembuatan surat perjanjian.
- Menulis identitas dari pihak yang dengan jelas terlibat di dalamnya, dengan lengkap dan detail.
- Ada juga saksi yang hadir di sana, yang menandatangani dan juga menyaksikan pembuatan surat perjanjian.
- Adanya ayat dan pasal supaya surat tersebut terikat secara hukum pada kedua belah pihak.
- Dituliskan juga bagaimana mekanisme penyelesaiannya jika suatu saat nanti muncul konflik/sengketa selama masa perjanjiannya masih berjalan.
Syarat Membuat Surat Perjanjian yang Sah
Syarat sahnya suatu surat perjanjian dipenuhi dengan hal berikut ini:
- Jika sudah ditandatangani dan dibubuhkan materai oleh kedua pihak terkait.
- Dibuat dengan rela, ikhlas, dan juga tak ada paksaan dari siapapun.
- Ditandatangani serta dibuat oleh pihak yang sudah tersebut dewasa, dalam kondisi waras atau sehat secara mental, dan tak ada paksaan dari manapun.
- Isi dari surat perjanjiannya ditulis dengan sangat jelas sehingga tak menimbulkan makna ganda di dalamnya.
- Isi surat perjanjiannya tak boleh bertentangan dengan norma/hukum yang hingga saat ini berlaku dalam kehidupan masyarakat.
Cara Menyusun Surat Perjanjian
Penyusunan surat harus disaksikan atau didampingi oleh pihak lainnya yang juga paham mengenai cara membuat surat perjanjian. Seperti misalnya seorang notulen yang paham cara penyusunannya. Kamu juga harus paham cara menyusun atau membuat surat perjanjian ya.
Simak cara penyusunannya seperti di bawah ini:
- Mengetahui apa saja persyaratan dari dibuatnya surat perjanjian.
- Menentukan jenis barang apa yang menjadi objek dalam perjanjian misalnya dalam jenis perjanjian jual beli, yang dilengkapi dengan kualifikasi barangnya.
- Menentukan beberapa pihak yang juga terlibat di dalam perjanjian itu sendiri.
- Hak dan kewajiban dari setiap pihak harus dituliskan dengan jelas dan berdasarkan kesepakatan bersama.
- Menulis rancangan kesepakatan yang kemudian dibuat menjadi surat perjanjian.
- Membuat judul dari surat perjanjian misalnya surat perjanjian penyewaan tanah.
- Menuliskan tanggal serta tempat di mana surat perjanjian itu dibuat.
- Kedua pihak dan juga saksi harus menandatangani surat perjanjian dengan menggunakan materai.
Kumpulan Contoh Surat Perjanjian Berdasarkan Jenisnya
Berikut ini beberapa kumpulan contoh surat perjanjian yang dilihat dari jenis surat perjanjiannya:
1. Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja
2. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
3. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
4. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Motor
5. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah
6. Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil
7. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
8. Surat Perjanjian Kerjasama
9. Surat Perjanjian Jual Beli Bangunan
10. Surat Perjanjian Pinjaman Uang
Selain membuat surat perjanjian kontrak kerja, kamu juga bisa membuat surat perjanjian kerja yang terkait dengan perusahaan tempat kamu bekerja atau saat kamu menjadi freelance di perusahaan tersebut. Masih banyak lagi contoh surat perjanjian yang lainnya yang bisa menjadi rekomendasi.
Baca Juga :