PNS (Pegawai Negeri Sipil) menjadi salah satu profesi yang paling diminati dan diimpikan banyak orang karena jaminan gaji pokok yang cukup besar dan juga mendapat berbagai macam tunjangan.
Selain itu, PNS juga dianggap sebagai salah satu pekerjaan yang dapat menjamin masa depan, karena ada gaji pensiunan. Maka tak heran, jika persaingan untuk menjadi PNS semakin ketat setiap tahunnya. Lantas, berapa sih gaji seorang PNS?
Daftar Gaji PNS Sesuai Golongan 2023
Berdasarkan pembagian golongan dan masa kerja golongan (MKG), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, gaji pokok PNS besarnya sama untuk seluruh PNS di Indonesia.
Baik yang bekerja di instansi pusat maupun pemerintah daerah akan menerima gaji yang sama sesuai golongannya. Namun, besaran tunjangan PNS relatif berbeda untuk setiap instansi. Berikut daftar gaji PNS yang perlu diketahui:
Gaji PNS Golongan I (Lulusan SD & SMP)
- Golongan IA (Juru Muda dengan masa kerja dibawah 1 tahun – 26 tahun) mendapat gaji sebesar Rp 1.560.000-Rp 2.335.800.
- Golongan IB (Juru Muda Tingkat I dengan masa kerja 3- 27 tahun), mendapat gaji sebesar Rp 1.704.500 – Rp 2.474.900.
- Golongan IC (Juru dengan masa kerja 3-27 tahun) mendapat gaji sebesar Rp 1.776.600 – Rp 2.557.500.
- Golongan ID (Juru Tingkat I dengan masa kerja 3-27 tahun) mendapat gaji sebesar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500.
Gaji PNS Golongan II (Lulusan SMA & D3)
- Golongan IIA (Pengatur Muda dengan masa kerja dibawah 1 tahun – 33 tahun) mendapat gaji sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600.
- Golongan IIB (Pengatur Muda Tingkat I dengan masa kerja 3-33 tahun) mendapat gaji sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Golongan IIC (Pengatur dengan masa kerja 3-33 tahun) mendapat gaji sebesar Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000.
- Golongan IID (Pengatur Tingkat I dengan masa kerja 3-33 tahun) mendapat gaji sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000.
Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Besaran Tunjangan PNS
Besaran tunjangan PNS ditentukan oleh golongan maupun instansi tempatnya bekerja. Hal ini dikarenakan landasan hukum di setiap instansi pemerintah juga berbeda-beda.
Berikut deretan tunjangan yang akan diterima oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS):
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja atau yang biasa disebut dengan Tukin merupakan tunjangan PNS dengan jumlah yang paling besar. Biasanya, Tukin dibedakan dalam beberapa tingkatan, jabatan, atau tempat kerja.
Di Indonesia, Tunjangan kinerja paling besar diterima oleh PNS dengan jabatan struktural Eselon I peringkat 27 dengan jumlah Rp 117.375.000.
Sedangkan, tunjangan kinerja paling sedikit diberikan untuk Eselon II peringkat jabatan 4 dengan jumlah Rp 5.361.800. Berikut penjelasan mengenai tunjangan kinerja PNS:
- Eselon I
Eselon I ditujukan bagi PNS yang memiliki jabatan, baik itu pemimpin wilayah, PNS golongan 4C dan 4E, serta PNS yang memegang jabatan tertinggi dari Eselon I yang bertugas dalam membuat kebijakan.
- Eselon II
Eselon II ditujukan bagi PNS yang memiliki jabatan, baik itu kepala instansi, PNS golongan 4C dan 4D, serta PNS yang memegang jabatan tertinggi kedua di Eselon. Biasanya bertugas sebagai perencana dan pelaksana strategi.
- Eselon III
Eselon III ditujukan bagi PNS yang memiliki jabatan, baik itu kepala bidang atau manajer madya, PNS golongan 3D dan 4D, serta PNS yang memegang jabatan sebagai struktur lapisan ketiga dalam 2 jenjang, yaitu Eselon IIIA dan IIIB. Tugasnya yaitu sebagai penyusun dan pelaksana.
- Eselon IV
Eselon IV ditujukan bagi PNS yang memiliki jabatan, baik itu manajer, PNS golongan 3B dan 3D, serta PNS yang memegang jabatan struktural lapis keempat dalam 2 jenjang, yaitu Eselon IIIA dan IIID. Biasanya bertugas sebagai penanggung jawab.
2. Tunjangan Jabatan
Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 26 Tahun 2007, setiap PNS berhak menerima tunjangan jabatan dengan jumlah Rp 360.000/bulan untuk PNS Eselon VA, hingga Rp 5.500.000/bulan untuk PNS Eselon IA.
3. Perjalan Dinas
Sesuai namanya, Tunjangan ini ditujukan bagi PNS yang melakukan perjalan dinas ke luar kota maupun ke luar negeri. Umumnya memperoleh uang saku, biaya transportasi, uang makan, biaya sewa kendaraan, dan biaya penginapan.
4. Tunjangan Suami atau Istri
Setiap PNS yang memiliki suami atau istri berhak menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Apabila keduanya merupakan PNS, maka tunjangan hanya didapat oleh satu orang saja dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi.
5. Tunjangan Anak
Masih dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997, setiap PNS yang memiliki anak juga berhak memperoleh tunjangan sebesar 2% gaji pokok, dengan batasan yang hanya berlaku untuk tiga anak saja.
Nah, demikian informasi yang dapat kami sampaikan seputar daftar gaji PNS semua golongan. Semoga bermanfaat ya!