Akta Nikah – Dalam sebuah pernikahan belum cukup dengan akad dan perayaan saja, ada dokumen yang harus kamu urus sebagai warga negara.
Di Indonesia ada peraturan mengenai pernikahan yang diurus oleh Kantor Urusan Agama atau KUA. Pasangan yang telah menikah harus mengurus dokuman di KUA, salah satunya akta nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan secara hukum negara.
Perbedaan Akta Nikah dan Buku Nikah
Akta nikah merupakan sebuah dokumen perkawinan yang dikeluarkan oleh KUA. Dokumen tersebut berbentuk lembaran yang sama dengan akta pada umumnya. Selain diperlukannya dokumen ini, Kementrian Agama telah mengeluarkan dokumen lain sebagai pendukung catatan pernikahan dalam hukum negara yaitu dengan kartu nikah.
Dokumen ini berfungsi sebagai pencatatan pernikahan bagi kedua mempelai secara tertulis. Dengan adanya akta tersebut, kamu bisa tinggal di suatu tempat bersama pasangan dengan aman.
Karena pernikahan harus disahkan secara agama dan hukum negara agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Dokumen ini menjadi bukti nyata dan tertulis bahwa ada ikatan pernikahan antara kamu dengan pasangan.
Sedangkan buku nikah merupakan dokumen dalam bentuk buku kecil yang diberikan kepada kedua mempelai setelah melangsungkan pernikahan.
Dokumen ini dapat menunjukan status pernikahan secara hukum agama dan negara dan dipegang oleh kedua mempelai.
Buku nikah berisi hal penting yang berkaitan dengan identitas pasangan, tempat pernikahan, mahar yang diberikan dan waktu pernikahan serta wali yang hadir.
Kedua dokumen tersebut resmi dikeluarkan oleh KUA atau Kantor Urusan Agama. Dokumen ini bisa dibedakan berdasarkan bentuknya.
Dimana akta nikah lebih besar dan bentuknya lembaran panjang sedangkan buku nikah bentuknya seperti buku note atau catatan kecil dengan warna yang berbeda. Untuk mempelai pria berwarna coklat dan untuk mempelai wanita berwarna hijau.
Dokumen pernikahan ini sangat bermanfaat bagi keabsahan pernikahanmu. Prosesi pernikahan dihadiri oleh wali, saksi sebagai syarat utama pernikahan.
Namun, sebagai warga negara yang tinggal di Indonesia, ada peraturan yang harus dipatuhi dalam hal pernikahan. Status pernikahan harus sah secara hukum negara dengan membuat dokumen yang ditentukan.
Kantor Urusan Agama akan memberikan pengukuhan atas pernikahan yang sudah berlangsung. Sehingga dapat memberikan posisi atau status yang jelas bagi suami dan istri secara hukum.
Dokumen tersebut juga dapat mencegah adanya fitnah atau kesalahpahaman di kemudian hari setelah kamu mempunyai anak.
Akta nikah juga dapat menjadi bukti hukum untuk memudahkan berbagai urusan birokrasi. Birokrasi tersebut meliputi pembuatan asuransi, surat izin membuat kartu identitas, pengajuan tunjangan keluarga, dan sebagainya. Serta dapat menjamin hak istri dengan baik.
Pernikahan yang sah secara hukum agama dan negara memberikan status yang pasti bagi istri. Sehingga istri bisa mendapatkan hak termasuk dana pensiun atau harga gono gini.
Syarat dan Cara Mengurus Akta Nikah
Mengurus dokumen setelah nikah memang cukup rumit, namun kamu harus tetap mengurusnya bersama pasangan. Karena hal ini akan memberikan manfaat yang besar di kemudian hari. Bahkan saat ini banyak jasa wedding organizer yang bisa kamu manfaatkan untuk membantu mengurus dokumen ini.
Namun, biasanya tetap ada kendala yang tidak terduga terkait data atau syarat yang menjadi beban dan kendala. Oleh karena itu, lebih baik kamu mengurus sendiri membuat dokumen tersebut agar lebih jelas.
Sebelum pergi ke Kantor Urusan Agama, kamu harus mengetahuia syarat-syaratnya, yaitu sebagai berikut:
1. Syarat Mengurus Akta Nikah Bagi Pasangan WNI
Jika kedua mempelai adalah warga negara Indonesia, maka dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut.
• Surat keterangan dari kelurahan
Kamu harus menyiapkan surat keterangan dari lurah masing-masing. Surat ini meliputi surat N1, N2, N3 dan N4 dengan membawa surat yang asli dan salinan atau fotokopi sebanyak masing-masing dua lembar.
• Fotokopi KTP
Kartu identitas atau KTP tidak pernah ketinggalan sebagai syarat mengurus berbagai dokumen termasuk akta nikah. Kamu harus menyiapkan salinan KTP masing-masing sebanyak 2 lembar dan sudah dilegaliris oleh lurah setampat.
• Fotokopi KK
Kartu keluarga juga harus disiapkan oleh kedua mempelai sebanyak 2 lembar. Salinan KK harus dilegalisir oleh lurah masing-masing.
• Fotokopi Akta Lahir
Dokumen penting lain yaitu akta lahir dari kedua mempelai. Fotokopi akta lahir sebanyak 2 lembar dan membawa dokumen asli akta tersebut.
• Fotokopi KTP saksi dan orang tua
Saksi merupakan rukun nikah yang harus ada, sehingga membutuhkan kartu identitas kedua saksi. Fotokopi KTP saksi dan KTP orang tua sebanyak 2 lembar.
• Surat nikah perkawinan
Untuk mengurus akta nikah, kamu juga harus menyiapkan surat keterangan nikah secara agama. Bawa surat yang asli dan salinan surat nikah sebanyak 2 lembar.
• Surat pernyataan belum pernah menikah
Surat penting yang harus disiapkan yaitu surat pernyataan belum pernah menikah. Surat ini distempel oleh RT dan RW setempat dan disaksikan oleh dua orang serta diberi materai 6000.
• Pas foto
Kamu juga harus menyiapkan pas foto berukuran 4×6. Pastikan wajah kamu jelas dengan background berwarna 6 lembar.
2. Syarat Bagi Pesangan Campuran
Tidak sedikit warga Indonesia yang menikah dengan warga negara asing. Jika kamu menikah dengan WNA, ada beberapa syarat tambahan yang harus disiapkan selain syarat diatas, yaitu:
• Fotokopi paspor
Paspor adalah dokumen warga negara asing yang sangat penting untuk bisa memasuki negara lain. Sehingga dibutuhkan juga untuk syarat membuat akta nikah sebanyak 2 lembar dan sudah dicap.
• Surat izin dari kedutaan
Selain paspor, mempelai WNA juga harus membuat surat izin sebanyak 2 lembar dari kedutaan atau perwakilan dari negara yang bersangkutan.
• Surat lunas pajak
Selain itu, harus menyiapkan surat keterangan terbebas dari pajak. Terutama bagi kamu yang bekerja di Indonesia sebanyak 2 lembar salinan.
• Surat keterangan dari Imigrasi
Siapkan juga surat keterangan sebanyak 2 lembar dari kantor Departemen Tenaga Kerja atau kantor Imigrasi jika kamu bekerja di Indonesia.
• Surat STMD
Surat STMD yaitu Surat Tanda Melapor Diri kepada kepolisian. Surat ini sebagai bukti terbebas dari masalah kewarganegaraan sebanyak 2 lembar.
Selain dokumen tersebut, masih ada dokumen tambahan lain yang harus disiapkan. Khususnya jika ingin membuat akta nikah siri, seperti fotokopi surat dari baptis jika mempelai beragama non muslim atau kristiani, surat izin dari komandan jika kamu anggota dari kepolisian atau TNI sebanyak 2 lembar.
Serta akta kematian atau perceraian jika kamu sudah pernah menikah atau bercerai. Dan surat keterangan ganti nama jika kamu pernah mengubah nama atau identitas.
Setelah kamu menyiapkan semua dokumen tersebut, kamu bisa mulai mengurusnya dengan datang langsung ke kantor pencatatan sipil, proses pendaftaranya sebagai berikut:
1. Datang ke Dispendukcapil dengan membawa semua dokumen persyaratan dalam map merah. Data tersebut akan diverifikasi oleh petugas untuk menentukan jadwal pencatatan pernikahan.
2. Instansi pelaksana akan melakukan pencatatan perkawinan sesuai tempat pelaksanaan pernikahan mempelai.
3. Mengisi formulir pendaftaran pencatatan pernikahan setelah semua data terverifikasi dengan benar.
4. Petugas akan mencatat nomor registrasi untuk dapat menerbitkan kutipan akta tersebut.
5. Setelah akta perkawinan diberikan kepada kedua mempelai, kamu bisa melaporkan hasil pencatatan pernikahan kepada lembaga pelaksana yang ada ditempat masing-masing.
Teknologi saat ini dapat memudahkan kamu dalam mengurus akta perkawinan. Kamu bisa memanfaatkan teknologi internet untuk mencari kemudahan pendaftaran secara online. Sehingga lebih mudah dan praktis.
Kamu bisa mendaftar akta nikah secara online melalui website resmi kementerian agama melalui link dibawah ini :
Saat ini pasangan yang telah menikah juga harus mempunyai kartu nikah yang bentuknya seperti e-KTP. Kartu tersebut lebih fleksibel dan bisa dibawa kemana-mana sebagai identitas pernikahan Kamu.
Mengurus akta perkawinan harus segera dilakukan setelah disahkan sebagai pasangan suami istri. Hal ini berkaitan dengan batas waktu keterlambatan pendaftaran dokumen tersebut.
Kantor Urusan Agama memberikan batasan waktu mengurus dokumen ini. Sehingga kamu harus memperhatikan batas waktu tersebut untuk membuat laporan pernikahan.
Jika kamu terlambat mengurus akta perkawinan bisa dikenakan denda tertentu. Besaran denda tersebut disesuaikan dengan daerah masing-masing.
Biasanya sekitar Rp. 50.000 atau bisa lebih besar dari itu. Kamu juga harus memperhatikan surat pernyataan menikah dari instansi agama yang sudah dilegalisasi maksimal 60 hari setelah kamu sah menikah.
Pengajuan pendaftaran akta nikah sendiri dilakukan sebelum tanggal pencatatan minimal 10 hari. Pencatatan tersebut membutuhkan biaya yang sudah disesuaikan oleh pihak penyelenggara.
Untuk menghindari adanya pemungutan biaya liar, kamu bisa mengurus sendiri atau mencari informasi mengenai biaya tersebut.
Tanyakan hal yang berkaitan dengan administrasi kepada patugas dinas catatan sipil secara langsung. Agar kamu bisa mendapatkan informasi yang jelas dan valid, termasuk biaya pembuatan akta perkawinan. Serta kamu juga harus meminta bukti pembayaran dalam bentuk kwitansi setelah melakukan transaksi tersebut.
Contoh Akta Nikah
Sebelum kamu mengurus akta pencatatan perkawinan, kamu bisa melihat contoh akta nikah terlebih dahulu. Agar kamu bisa mengetahui gambaran dokumen tersebut.
Pada umumnya, dokumen tersebut berbentuk panjang dan mirip dengan akta kelahiran. Hanya warna dan keterangan didalamnya yang berbeda.
Dengan adanya akta tersebut bisa menjadi dokumen penting untuk membuat paspor, kartu keluarga, hingga pengajuan asuransi. Sehingga kamu bisa pergi keluar negeri atau menjalanlan ibadah haji dan umroh dengan mudah.
Dalam sebuah pernikahan yang sah dibuktikan dengan adanya buku nikah dan akta perkawinan. Jika tidak ada dokumen tersebut, bisa bermasalah bagi anak di masa depan.
Fungsi akta nikah sangat penting bagi pasangan suami istri untuk menjamin kehidupanya. Dengan adanya dokumen tersebut dapat menjadi bukti sah pernikahan dan dapat memudahkan kamu untuk mengurus dokumen keluarga.
Sehingga kesejahteraan anak bisa terjamin, dan bisa menentukan kepengurusan hak asuh anak dengan mudah.
Dengan adanya akta pencatatan pernikahan, hak anak akan lebih terjamin dan sejahtera. Kamu juga bisa mengurus akta kelahiran anak, pembuatan kartu keluarga, bahkan saat ingin membagikan harga warisan kepada anak-anak di masa yang akan datang. Karena ada hubungan yang jelas dan sah secara hukum negara dengan ayah dan ibunya.
Akta nikah sangat penting bagi keabsahan pernikahan. Selain memudahkan untuk mengurus dokumen birokrasi, dokumen ini juga bisa menjadi bukti pernikahan yang sah dari KUA.
Sehingga tidak ada yang bisa merusak pernikahan kamu dengan pasangan.
Itulah tadi ulasan mengenai cara membuat akta nikah serta gambaran contoh akta nikah yang semoga bisa membuat kamu makin gamblang apa saja persiapan pernikahan yang harus kamu listing sebelum hari bahagiamu tiba.
Semoga bermanfaat,ya !