Apakah bisa kepesertaan BPJS Kesehatan dinonaktifkan ? Kalau bisa, apa saja syarat yang berlaku jika ingin menonaktifkan bpjs kesehatan ? Yuk, cari tahu cara menonaktifkan BPJS Kesehatan selengkapnya di artikel ini.
Kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan hal yang wajib bagi warga negara Indonesia, maka menonaktifkan BPJS Kesehatan tidak boleh sembarangan.
Dalam hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Namun, untuk bisa berhenti BPJS Kesehatan harus memiliki ketentuan dan syarat khusus, salah satunya yang bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan adalah bagi peserta yang telah meninggal dunia.
Dengan menonaktifkan BPJS Kesehatan, peserta yang telah meninggal dunia tersebut tidak wajib membayar iuran setiap bulan.
Syarat lainnya untuk berhenti BPJS Kesehatan yaitu pegawai atau karyawan yang terkena PHK atau mengundurkan diri sehingga pihak perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban mebayarkan iurannya.
Nah, kalau kamu ingin tahu bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan. Simak selengkapnya di artikel yang telah Bergaya.ID rangkum berikut ini.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan
1. Melalui Aplikasi
Cara berhenti BPJS Kesehatan melalui aplikasi terbilang cukup mudah dan efisien terlebih bagi perusahaan yang ingin menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan karyawannya yang terkena PHK atau memutuskan untuk resign.
Aplikasi yang bisa digunakan adalah aplikasi E-dabu. E-dabu adalah singkatan dari Elektronik Data Badan Usaha dan merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan secara resmi.
Cara berhenti BPJS Kesehatan lewat aplikasi e-dabu sangat mudah dan bisa kamu lakukan sendiri.
Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi:
- Buka aplikasi E-Dabu dengan mengakses laman (https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/Home/Login).
- Kemudian lakukan login dengan username dan password yang sudah dibuat.
- Lalu pilih menu Mutasi Peserta.
- Selanjutnya pilih menu Data Peserta.
- Nantinya akan muncul seluruh list peserta.
- Setelah seluruh list peseta tampil, pilih nama yang ingin dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan.
- Klik Nonaktifkan Peserta.
- Selesai.
2. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta yang Meninggal
Untuk peserta BPJS Kesehatan yang sudah meninggal, hanya bisa diurus oleh pihak keluarga.
Namun tidak bisa melalui aplikasi, pihak keluarga tersebut harus mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan setempat.
Berikut ini cara menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk peserta BPJS yang sudah meninggal:
- Terlebih dahulu siapkan semua berkas yang dibutuhkan, seperti salah satunya kartu BPJS Kesehatan peserta yang telah meninggal.
- Minta surat kematian yang telah dilegalisir oleh pihak kelurahan setempat.
- Datang ke kantor BPJS Kesehatan setempat.
- Jelaskan maksud dan tujuan kepada petugas yang melayani.
- Nantinya petugas akan meminta semua berkas yang harus dipenuhi.
- Jika sudah lengkap, proses penonaktifan akan segera di proses.
3. Cara Berhenti BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI adalah kriteria yang telah dibuat oleh pemerintah yang telah diatur dalam peraturan pemerintah yang juga berhak menerima jamkes (jaminan kesehatan).
Peserta PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi orang yang tidak mampu dan fakir miskin sebagaimana tertulis di UUSJSN yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Memang terdapat alasan tertentu bagi peserta PBI untuk berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan PBI-nya.
Contohnya saat ingin memindahkan kepesertaan ke jalur mandiri atau PPU/PBPU.
Berikut ini cara menonaktifkan BPJS Kesehatan PBI.
- Siapkan berkas yang dibutuhkan, seperti fotokopi KK, pas foto berwarna 3×4, dan surat pengantar dari Badan Usaha.
- Datangi dinas sosial untuk melakukan pengisian form keluar dari peserta PBI. Nantinya dari dinas sosial akan diberi surat pengantar dan berkas lainnya untuk melakukan pemberhentian kepesertaan di kantor BPJS Kesehatan.
- Datangi kantor BPJS atau melalui perwakilan perusahaan untuk kepesertaan.
Isi formulir pengajuan peralihan peserta. - Selesai, pengajuan kamu akan segera diproses oleh petugas disana.
Proses penonaktifan BPJS PBI dari dinas sosial biasanya memakan waktu kurang lebih 6 bulan.
Data peserta yang telah melapor akan dilakukan rekonsiliasi setiap 1×6 bulan oleh Kementrian Sosial, itu artinya kamu harus menunggu selama kurang lebih 6 bulan sekali sampai BPJS PBI tersebut berhasil dinonaktifkan.
Setelah BPJS PBI berhasil dinonaktifkan, maka kamu baru bisa melanjutkan untuk pindah kepesertaan dengan cara di atas.
Selama proses pemberhentian, kamu tetap masih bisa menggunakan kartu BPJS PBI untuk mendapatkan pelayanan fasilitas kesehatan.
Tips Berhenti Layanan BPJS Kesehatan
Setelah tahu bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk peserta yang telah meninggal dunia, maka kamu harus mengetahui juga tips-tipsnya.
Menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi peserta yang telah meninggal dunia sangat penting dilakukan khususnya untuk peserta mandiri.
Karena agar tidak terbebani dengan pembayaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya sebab jika tidak diurus maka akan masuk dalam kategori pembayaran nunggak.
Berikut ini tips menonaktifkan BPJS Kesehatan.
- Pihak keluarga harus melapor kepada pihak BPJS Kesehatan untuk menonaktifkan kepesertaan anggota keluarganya yang telah meninggal dunia agar tidak ada lagi iuran yang menunggak.
- Pihak keluarga yang melapor harus melampirkan surat kematian yang sebelumnya sudah di legalisir oleh pihak desa atau kelurahan setempat ke kantor BPJS Kesehatan setempat.
- Bawa kartu BPJS Kesehatan peserta yang sudah meninggal.
- Siapkan berkas yang harus dipenuhi seperti fotocopy surat keterangan kematian dari pihak kelurahan dan rumah sakit, fotokpi KTP, KK, dan kartu BPJS Kesehatan dan juga identitas lain yang dibutuhkan.
- Bawa bukti pembayaran iuran terakhir.
- Pastikan iuran di bulan terakhir telah terbayar lunas.
Nah, itulah tadi cara menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan mudah dan bisa kamu lakukan sendiri baik melalui aplikasi atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan setempat.
Semoga artikel ini membantu ya, sobat bergaya!